Pertontonkan Alat Vital di Depan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun

- 7 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi kriminal
Ilustrasi kriminal /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Sungguh memalukan tindakan yang dilakukan oleh pria yang berumur 43 tahun ini.

Pria tersebut berinisal MNP, ia melakukan tindakan tidak pantas dengan melakukan onani di pinggir jalan.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, kejadian tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kenali 10 Tokoh yang Berpengaruh di Dunia, Ada Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Tidak Kalah dengan Negara-Negara di Dunia, Inilah Julukan Negara-negara di Asean yang Patut Dibanggakan

Namun, polisi yang menerima laporan tersebut tak menemukan pelaku dan terus berupaya melakukan pencarian.

Akhirnya pada Senin, 5 April 2021 pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di sekitar lokasi sebelumnya yang pernah menjulurkan alat kelamin.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJnews, Kompol Rango Siregar menerangkan bahwa MNP menunjukkan alat kelaminnya di depan dua remaja yaitu NCL (14) dan NGAC (11).

Selain itu, MNP juga menunjukkan alat kelaminnya ke pengguna jalan saat sedang duduk di atas sepeda miliknya.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x