Aplikasi Perpanjang Sim Online Resmi di Launching, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pemanfaatan Teknologi

14 April 2021, 17:12 WIB
aplikasi sinar resmi dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo //Humas Polri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, pada Selasa, 13 April 2021.

Aplikasi tersebut berguna untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C secara online tanpa harus datang ke kantor samsat terdekat.

Aplikasi ini merupakan terobosan yang dibuat oleh Korlantas Polri dalam upaya memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi yang kian berkembang di Indonesia.

Baca Juga: Dikabarkan Memiliki Kedekatan dengan Arya Saloka Usai Putus dari Billy Syahputra, Ini Kata Amanda Manopo

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 Subtema 3: Pelestarian Kekayaan Sumber Daya, Halaman 148

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita sebagian masyarakat bermasalah. tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono aplikasi SINAR akan diberlakukan secara bertahap baik secara online maupun ofline.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Baca Juga: Beasiswa Pemkab Jember Tetap Dilanjutkan atau Tidak? Ini Kata Bupati Jember Hendy Siswanto

Untuk menggunakan aplikasi ini cukup mudah masyarakat cukup mengunduh melalui aplikasi Playstore di HP masing-masing.

Selanjutnya, cukup lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone aktif dan alamat email.

Kemudian, kode OTP akan masuk ke pesan nomer yang anda masukkan. Lantas masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Pengguna jua akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Rabu 14 April 2021, Entong Mulai Susul Ikatan Cinta

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih ikon Sinar atau SIM.

Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.

Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Drama Korea Tentang Kriminal Dan Misteri Terbaik 2021, Salah Satunya Beyond Evil

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.

Baca Juga: Sakit Gigi Tak Tertahankan? Segera Obati dengan 5 Bahan Alami Ini, Dijamin Ampuh, Nomor 4 Jarang Diketahui

Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompimda, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah IIndonesia***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler