PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Sesuai pasal 18 ayat 11 UU No. 14/ 1992, disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Ada 6 jenis SIM di Indonesia, namun 2 yang paling populer ialah SIM A dan C.
SIM A diberikan kepada seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kg.
Baca Juga: Siap Tempur, Inilah Target Persija Jakarta di Turnamen Piala Menpora 2021
Sedangkan SIM C diperuntukkan kepada seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam.
Sesuai regulasi yang ada, SIM A dan C hanya berlaku 5 tahun. Untuk itu, sebelum masa berlaku habis, sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM dan berapa biayanya? Apakah gratis?
Baca Juga: Murah! Intip Harga Sepeda Gunung United Terbaru Maret 2021, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Artikel Rekomendasi