Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021

- 12 Maret 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Sesuai pasal 18 ayat 11 UU No. 14/ 1992, disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Ada 6 jenis SIM di Indonesia, namun 2 yang paling populer ialah SIM A dan C.

SIM A diberikan kepada seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kg.

Baca Juga: Siap Tempur, Inilah Target Persija Jakarta di Turnamen Piala Menpora 2021

Sedangkan SIM C diperuntukkan kepada seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam.

Sesuai regulasi yang ada, SIM A dan C hanya berlaku 5 tahun. Untuk itu, sebelum masa berlaku habis, sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C.

Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM dan berapa biayanya? Apakah gratis?

Baca Juga: Murah! Intip Harga Sepeda Gunung United Terbaru Maret 2021, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x