Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2021 yang Harus Diketahui para Pengendara

- 15 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang dibutuhkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk berkendara di jalan raya.

Selain memiliki jenis yang berbeda, yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai, SIM juga memiliki masa berlaku.

Saat masa berlaku habis, pemilik harus memperpanjang masa berlakunya agar bisa berkendara dengan nyaman di jalan raya.

Baca Juga: Simulasi KPR di Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI yang Patut Dicoba Sebelum Membeli Rumah

Pemilik SIM yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM miliknya harus membuat SIM baru dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Syarat, Cara, dan Biaya Memperpanjang SIM A dan SIM C Terbaru Tahun 2021", inilah syarat dan biaya memperpanjang SIM A, SIM C, dan SIM jenis lainnya.

Baca Juga: Cara Membedakan STNK dan BPKB Asli dengan yang Palsu Paling Mudah dan Efektif

Biaya memperpanjang SIM berdasarkan jenisnya:

SIM A: Rp80.000

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x