PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang dibutuhkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk berkendara di jalan raya.
Selain memiliki jenis yang berbeda, yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai, SIM juga memiliki masa berlaku.
Saat masa berlaku habis, pemilik harus memperpanjang masa berlakunya agar bisa berkendara dengan nyaman di jalan raya.
Baca Juga: Simulasi KPR di Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI yang Patut Dicoba Sebelum Membeli Rumah
Pemilik SIM yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM miliknya harus membuat SIM baru dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Syarat, Cara, dan Biaya Memperpanjang SIM A dan SIM C Terbaru Tahun 2021", inilah syarat dan biaya memperpanjang SIM A, SIM C, dan SIM jenis lainnya.
Baca Juga: Cara Membedakan STNK dan BPKB Asli dengan yang Palsu Paling Mudah dan Efektif
Biaya memperpanjang SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Rp80.000
Artikel Rekomendasi