Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Pekerjanya, Ini Solusinya

19 April 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

PORTAL PRBOLINGGO - Pada masa pandemi yang menyulitkan dari sisi ekonomi, tak jarang ada perusahaan yang kesulitan membayarkan THR pekerjanya.

Hal ini terjadi karena imbas pandemi Covid-19 yang belum berhenti di Indonesia.

Sehingga mengggangu stabilitas ekonomi, berakibat pada pendapatan perusahaan yang tidak sesuai harapan.

Padahal dalam aturan pemerintah, THR harus tetap diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Memperoleh THR dan Besarannya

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Rencana Liburan Gagal, Mama Rosa Kecewa Pada Aldebaran?

Nah guna mengatasi hal ini, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/H.K04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, diatur juga solusi bagi perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran THR kepada pekerjanya.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman jdih.kemnaker.go.id , dalam SE tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran THR bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur, bupati dan walikota diminta untuk mengambil langkah langkah sebagai berikut, jika mendapati perusahaan yang terdampak Covid-19 dan bermasalah dalam membayar THR kepada pekerjanya.

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha menggelar dialog dengan pekerja untuk mencapai kata sepakat.

Baca Juga: Kabar Gembira, THR Tahun 2021 Bakal Segera Cair

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Pemotretan, Ricky Temui Elsa?

Kesepakatan yang diambil, dibuat secara tertulis yang didalamnya memuat waktu pembayaran THR, dengan syarat paling lambat dibayarkan sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang disampaikan secara transparan.

3. Memastikan kesepakatan yang diambil mengebai pembayaran THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya, dengan besaran sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

4. Meminta pengusaha yang melakukan kesepakatan dengan pekerjanya untuk melaporkan hasil kesepakatan yang ada kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Singkat Tema Hari Kartini, Cocok untuk Tugas Sekolah atau Kuliah, dan Jadi Inspirasi Menulis

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Karena Rencana Mama Rosa, Pembongkaran Makam Gagal?

Dengan adanya mekanisme solusi ini, diharapkan hak pekerja untuk mendapatkan THR tetap terjaga, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler