7 Cara Mudah Mendaftarkan Hak Cipta, Yuk Patenkan Karyamu!

27 April 2021, 08:23 WIB
Illustrasi menciptakan lagu. //pexels/Alena Darmel

PORTAL PROBOLINGGO - Pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) Menetapkan Tanggal 26 April Sebagai Peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual sedunia.

Melansir Instagram resmi kemenkominfo, peringatan Hari Kekayaan Intelektual bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak paten, hak cipta, merek dagang dan desain yang sering kita gunakan atau dijumpai setiap hari.

"Hari Kekayaan Intelektual juga sebagai perayaan untuk insan kreatif di seluruh dunia," kata Kominfo dikutip dari instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: Menu Sahur dan Buka Puasa yang Praktis dan Sederhana : Resep Soto Ayam, Enak dan Menyegarkan

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau mengajukan terkait pencatatan hak cipta, Kemenkominfo memberikan tata caranya sebagai berikut.

1. registrasi akun hakcipta.dgip.go.id.

2. Klik hak cipta, kemudian pilih permohonan baru.

3. Isi seluruh formulir yang tersedia.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Gaib, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya

4. Unggah data dukung yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran

6. Pemeriksaan formalitas, lanjut tahap verifikasi.

7. Pencatatan ciptaan disetujui dan pencetakan sertifikat website hakcipta.dgip.go.id juga membuka layanan terkait hak cipta lainnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Jakarta dan Bogor Selasa, 27 April 2021

Seperti pencatatan hak cipta, pencatatan pengalihan hak atas ciptaan, perubahan nama dan alamat pencipta, pencatatan lisensi atas ciptaan dan lainnya.

Mari kita berikan apresiasi setinggi-tingginya bagi insan kreatif anak bangsa yang telah banyak melahirkan inovasi baru berkenaan dengan perkembangan zaman. Dan, juga atas kontribusi mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler