Staf Ahli Kemenag: Keberhasilan Mitigasi Umrah Menjadi Bekal Persiapan Haji

7 Oktober 2020, 21:14 WIB
Suasana jemaah umrah yang mulai beribadah di Masjidil Haram. /Instagram/spanews

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Agama tengah merumuskan mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Staf Ahli Menag Bidang Manajemen Komunikasi Oman Fathurahman menjelaskan bahwa rumusan mitigasi ini bisa menjadi bekal kesiapan penyelenggaraan haji untuk tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Sejak adanya pandemi yang mewabah hampir di seluruh dunia, penyelenggaraan haji dan umroh dilakukan dengan peraturan yang sangat ketat.

Bahkan, pelaksanaan haji yang seharusnya di laksanakan pada tahun 2020 ini terpaksa ditunda.

Baca Juga: Birdwatch, Fitur Baru Twitter yang Diciptakan untuk Menangkal Cuitan Hoax

Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji dan umrah setelah pandemi virus corona semakin mewabah di Indonesia.

Saat ini, Kementerian Agama tengah merumuskan untuk persiapan umroh dan haji, perispan pertama dilakukan dengan mitigasi umrah.

Mitigasi umrah ini akan menjadi contoh persiapan haji untuk pemberangkatan pada tahun 2021 mendatang.

"Sukses mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi akan berpengaruh pada kesiapan mitigasi haji tahun depan. Jadi mitigasi ini bisa menjadi bekal mitigasi penyelenggaraan haji," ujar Oman.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud Serta Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya

Kebijakan pembatalan haji yang diumumkan pada bulan Juni lalu tidak bisa dilepaskan dari proses mitigasi atas krisis umrah yang terjadi lebih awal.

Krisis umrah terjadi pada 27 Februari saat Saudi memutuskan menutup akses masuk ke negaranya karena pandemi Covid-19.

"Karenanya, mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini sangat urgen. Kita tahu bahwa umrah, dan haji, menjadi salah satu etalase kualitas pelayanan Kemenag. Ini salah satu layanan umat paling strategis yang mencerminkan kinerja Kemenag," tambahnya.

Oman yang juga terlibat dalam penyusunan mitigasi haji 2020 melihat, sedikitnya ada dua hal yang harus dirumuskan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Qualcomm Jadwalkan Pengumuman Snapdragon 875 Pada 1 Desember, Bikin Presiden Xiaomi Puas

Pertama, merumuskan kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Kedua, mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan umrah. Teknis pengawasan harus dirumuskan dengan jelas, tegas, efektif dan efisien.

Pelaksana kebijakan umrah tidak hanya dari bagian internal Kemenag, akan tetapi ada pihak swasta, seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Apa pun yang dirumuskan saat ini akan berpengaruh pada potret mitigasi haji 2021. Karenanya, mitigasi umrah ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran Ditjen PHU," ujar Oman.***

Editor: Hari Setiawan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler