Kemenkop UKM Bahas Sisi Positif UU Cipta Kerja, Bisa Lindungi UMKM

11 Oktober 2020, 16:45 WIB
UMKM di Indonesia /www.sanyangtaxconsultants.com/

PORTAL PROBOLINGGO - Kemenkop UKM menyatakan bahwa dua pasal pada UU Cipta Kerja yakni Pasal 96 dan Pasal 97 dapat melindungi para pemilik UMKM.

Hal itu disampaikan melalui postingan pada akun Instagram resmi Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun Instagram @kemenkopukm yang diunggah pada 11 Oktober 2020.

Dalam postingan itu, Kemenkop UKM menyampaikan beberapa kendala atau hambatan yang sering dialami para pemilik UMKM yaitu:

Baca Juga: LBH Jakarta Minta Polda Metro Jaya Buka Data Massa yang Ditangkap Pada Aksi Tolak UU Cipta Kerja

1. Keperluan administratif seperti perizinan, lisensi, dan hak cipta

2. Sengketa dalam hubungan perdagangan atau dengan pihak pendukung.

3. Pembuatan perjanjian atau kontrak.

4. Persaingan usaha, dsb.

Baca Juga: Jokowi Sebut Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Begini Tanggapan Serikat Buruh

Dengan permasalahan-permasalahn yang telah disebutkan, di sinilah peran UU Cipta Kerja dibutuhkan.

Menurut Kemenkop UKM, Pasal 96 UU Cipta Kerja yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Jokowi Memperbolehkan Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Nadirsyah Hosen: Kita Harus Hati-hati

Selain melindungi pemilik UMKM di budang hukum, pemerintah juga wajib membantu pengadaan barang dan jasa sesuai dengan UU Cipta Kerja Pasal 97 yang berbunyi: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai perautan perundang-undangan.

Dengan adanya UU Cipta Kerja Pasal 96 dan Pasal 97 terebut, Kemenkop UKM berharap para pemilik usaha Mikro dan Kecil tidak lagi khawatir dengan persoalan hukum serta pengadaan barang dan jasa sehingga bisa mengembangkan usaha menjangkau pasar yang lebih luas.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler