PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aksi nasional tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020 disebabkan oleh adanya informasi hoax di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah oleh channel Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Dalam konferensi pers tersebut Jokowi menyebutkan sejumlah contoh informasi hoax yang beredar, seperti penghapusan cuti, penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), hingga informasi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Baca Juga: Mengaku Tak Takut Kutukan Nomor Punggung 7 di Manchester United, Endinson Cavani : Ini Tantangan
Jokowi kemudian menyatakan semua informasi tersebut tidak benar.
Menanggapi hal ini, salah satu serikat buruh yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan jawabannya.
KSPI dalam rilis di laman resmi mereka pada Sabtu, 10 Oktober 2020 menyebutkan, menurut analisis mereka, dalam UU Cipta Kerja pesangon akan dikurangi.
Baca Juga: Segudang Manfaat Buah Gandaria yang Jarang Orang Ketahui,Salah Satunya Bisa Kontrol Gula Darah
"Uang pesangon dikurangi. Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali," tulis KSPI.
Artikel Rekomendasi