LBH Jakarta Minta Polda Metro Jaya Buka Data Massa yang Ditangkap Pada Aksi Tolak UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 21:07 WIB
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

PORTAL PROBOLINGGO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat ini mengaku kesulitan untuk melakukan pendampingan hukum untuk massa aksi nasional tolak UU Cipta Kerja yang ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Tim kuasa hukum hingga kini, masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum dan kesulitan mendapatkan data pasti," kata LBH Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2020 seperti PORTAL PROBOLINGGO kutup dari cuitan pada akun Twitter @LBH_Jakarta.

"Padahal, data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya," sambung cuitan tersebut.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid Penempatan Luar Negeri, Cek Syaratnya di Sini

Sebelumya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan ada sekitar seribuan massa aksi yang ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi pada kami kemarin.

"Urgent! Saat ini, 02.30 dini hari, 9 Oktober 20220 di Polda Metro Jaya seribuan lebih pendemo yang ditangkap ditempatkan di parkiran secara berdempetan, tidak menggunakan baju dan tanpa masker," ujar YLBHI melalui akun Twitter resmi mereka (@YLBHI).

LBH Jakarta menyebutkan penghalangan pemberian bantuan hukum bertentangan dengan prinsip-prinsip fail trial dalam KUHP dan Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) atau UU 12/2005.

Baca Juga: Telah Pulih dari Covid-19, Zlatan Ibrahimovic: Kamu Sudah Sembuh!

"Bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa," ujar LBH Jakarta.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x