Dewan Pers Ambil Sikap Atas Tindakan Represif Oknum Aparat Kepada Jurnalis Saat Demo UU Cipta Kerja

16 Oktober 2020, 16:21 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh /Foto: Antara/Dyah Dwi Astuti//

PORTAL PROBOLINGGO - Dewan Pers turut buka suara terkait maraknya tindak represif dan kekerasan oknum aparat kepada jurnalis saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah pada 8 Oktober 2020 lalu.

Mohammad Nuh, Ketua Dewan Pers meminta Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Kami menyatakan prihatin atas peristiwa kekerasan yang dialami wartawan saat bertugas," tutur M. Nuh dalam keterangan tertulis 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Uni Eropa dan Inggris Beri Sanksi Pejabat Rusia yang Diduga Racuni Salah Satu Pihak Oposisi

Ia melanjutkan bahwa Dewan Pers siap memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya.

Selain itu, Dewan Pers juga menyampaikan 6 sikap menindaklanjuti aksi kekerasan dan tindakan represif oknum aparat kepada jurnalis, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari rilis pers Dewan Pers 13 Oktober 2020 lalu. Berikut 6 poin sikap Dewan Pers:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Baca Juga: AJI Sebut 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Oknum Aparat Saat Liput Aksi Tolak UU Cipta Kerja

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers meningatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, yakni pasal 8 UU Pers No.40 / 1999 yang menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

Dalam konteks ini, semestinya pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Romantis, Ini Pesan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Sang Istri yang Ulang Tahun

4. Mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawann agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No.40 / 1999.

6. Mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, 16 Oktober 2020, Jangan lewatkan Keseruan Opera Van Java

Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler