AJI Sebut 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Oknum Aparat Saat Liput Aksi Tolak UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 15:35 WIB
 AJI Indonesia Merilis 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Saat Meliput Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Beberapa Daerah.
AJI Indonesia Merilis 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Saat Meliput Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Beberapa Daerah. /Pikiran rakyat.com

 

PORTAL PROBOLINGGO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut 38 jurnalis menjadi korban intimidasi hingga kekerasan oknum polisi saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah selama 7 hingga 12 Oktober 2020.

Tindakan itu, menurut Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dilakukan agar kejahatan oknum aparat terkait tidak sampai diketahui publik.

"Polisi tidak mau kejahatannya diketahui publik, sehingga polisi mengintimidasi wartawan, merusak alat liputan, dan menghapus hasil liputan," tuturnya sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari instagram AJI Indonesia (@aji.indonesia) pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Sedih Selalu Merasa Insecure? Coba Lakukan 5 Hal Ini

AJI juga mendesak oknum aparat pelaku kekerasan terhadap jurnalis agar segera diproses secara hukum.

Berikut sebaran daerah kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja:

1. Jakarta: 8 jurnalis

2. Sukabumi: 1 jurnalis

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x