DPR Ungakp Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

22 Oktober 2020, 06:40 WIB

 

 

PORTAL PROBOLINGGO - Maman Abdurrahman, Anggota Komisi VII DPR RI menungkapkan bahwa pembentukan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah sesuai dengan aturan dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI.

Maman menegaskan, pembentukan revisi UU Minerba juga telah melewati berbagai tahap dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main. Pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat,” ujar Maman.

Baca Juga: 16 Taman Kota Kembali Dibuka Selama PSBB Transisi, Wajib Patuhi Hal-Hal Berikut

Sementara itu, Menurut penuturan Maman, dalam pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pembentukan revisi UU tersebut telah mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara terhadap situasi dan kondisi Minerba nasional.

Maman mengungkapkan, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal dalam mendorong peningkatan pendapatan negara.

Baca Juga: Hari Santri 2020, Inilah Lafal Ikrar Santri Indonesia

Selain itu, upaya yang dilakukan Pemerintah juga untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam pembentukan revisi UU Minerba.

Maman mengklarifikasi bahwa dalam pembentukan revisi UU Minerba tersebut dilakukan dengan melibatkan DPD RI.

Hal itu diungkapkan Maman setelah dirinya memberikan keterangan untuk mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Republik Indonesia Terima Surat Kepercayaan dari 7 Duta Besar

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala BK Inosentius Samsul dan Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.

“Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang," ujar Maman.

Baca Juga: Jalani Debut Bersama Timnas U-19, Kelana dan Luah Mahessa Ungkapan Rasa Bangga

"Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba,” tambah Maman.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler