Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Perusakan dan Anarkisme Saat Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 12:56 WIB
KONFERENSI PRESS POLDA METRO JAYA.
KONFERENSI PRESS POLDA METRO JAYA. /Instagram.com/ @humas.pmj

PORTAL PROBOLINGGO - Pada hari Senin, 19 Oktober 2020 kemarin Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M. memimpin konferensi pers terkait kasus pengrusakan dan anarkisme saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020.

Didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K.

Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Keja yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.

Baca Juga: Canggih! Perpustakaan di Singapura Gunakan Robot Untuk Memindai Buku

Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum. Kapolda mengatakan dari 131 tersangka itu, sebagian besar adalah pelajar.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran.Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," ujar Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari vidio konferensi press yang diiungah di akun instagram @humas.pmj.

Beliau menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.

Baca Juga: Ingin Jadi Pegawai Bank Indonesia, Simak Persyaratannya Disini!

"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," ujar Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x