Libur Panjang Maulid Nabi SAW, Sekjen Kemenag : Kami Imbau Pegawai Kemenag Tidak Berpergian

24 Oktober 2020, 10:26 WIB
Sekjen Kemenag RI Nizar. /Kemenag.go.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah telah menetapkan libur panjang dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW .

Libur panjang akan dimulai pada tanggal 28 Oktober 2020 hingga 30 Oktober 2020 libur panjang ini dinyatakan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Artinya, libur panjang pada pekan depan terhitung mulai 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 yang merupakan hari minggu.

Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan edaran dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 5 Puisi Musim Gugur yang Melegenda dari Penyair Dunia

“Kami imbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

“Pegawai juga diimbau menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” sambungnya.

Menurut Nizar, jika ada pegawai yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Perjalanan Jauh, KAI Siapkan Layanan Rapid Test

Bagi ASN agar melakukan test PCR atau rapid test, juga bisa menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan agar bebas dari covid-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga selama perjalanan maupun keluarga yang akan dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY, Magelang, Semarang, dan Surakarta, 24 Oktober 2020, Beberapa Daerah Turun Hujan

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, ASN diminta agar melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan kondisi negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” jelasnya.

Nizar juga menghimbau agar setiap satuan kerja memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Turun Tipis! Info Harga Emas UBS Sabtu 24 Oktober 2020 di Pegadaian

Caranya dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler