4 Alasan Kenapa Upah Minimum 2021 Harus Naik Menurut KSPI: Tak Semua Perusahaan Terdampak Covid-19

28 Oktober 2020, 12:13 WIB
Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 tidak akan naik, masih sama dengan 2020. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

 

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia terkait upah minimum di tahun 2021 mendatangkan kecaman keras dari buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwasanya Menaker tidak boleh memukul secara rata semua perusahan terdampak oleh Covid-19.

lebih rinci, berikut 4 alasan yang diungkap KSPI mengapa upah minimum 2021 harus tetap naik sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi KSPI.

Baca Juga: Download Logo Hari Sumpah Pemuda Tahun 2020 Disini, dari Format JPG hingga PNG

Baca Juga: Isi Naskah Sumpah Pemuda dan 15 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020

1. Jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang Dapat Dijadikan Tugas Sekolah

2. Alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

3. bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Hal ini akan berdampak negatif pada perekonomian negara.

Baca Juga: Puisi Sumpah Pemuda Singkat dan Pendek Cocok Untuk Anak SD

4. Tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: KSPI

Tags

Terkini

Terpopuler