Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran

- 28 Oktober 2020, 07:03 WIB
ILUSTRASI demo
ILUSTRASI demo /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait upah minimum di tahun 2021 yang tak ada kenaikan.

Surat edaran dengan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tersebut memuat tentang permohonan kepada Gubernur agar menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 atau tidak ada kenaikan.

Alasan dari pengeluaran surat edaran tersebut adalah kondisi ekonomi yang sedang layu lantaran Covid-19.

Baca Juga: Download Logo Hari Sumpah Pemuda Tahun 2020 Disini, dari Format JPG hingga PNG

Baca Juga: Isi Naskah Sumpah Pemuda dan 15 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi KSPI pada 27 Oktober 2020.

Perlawanan yang dimaksud adalah terkait penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Iqbal, pengusaha memang dalam keadaan susah. Namun menurutnya, buruh juga jauh lebih susah.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x