Upah Minimum Tahun 2021 Tetap, Begini Alasan Menaker Ida Fauziyah dan Tanggapan Serikat Buruh

- 28 Oktober 2020, 09:51 WIB
Tanggapi SE Upah Minimum tahun 2021, Serikat Buruh Akan Lakukan Aksi Besar-besaran
Tanggapi SE Upah Minimum tahun 2021, Serikat Buruh Akan Lakukan Aksi Besar-besaran /Aditya Pradana Putra/ANTARA

PORTAL PROBOLINGGO - Upah minimum tahun 2021 dipastikan tidak naik. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 kemarin.

Menurut Ida, ketetapan upah minimum itu merupakan jalan tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha yang harus diambil pemerintah di tengah perekonomian yang goyah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum Provinsi 2020 yang Mengalami Kenaikan hingga Rp200-an Ribu

"Ini (SE) jalan tengah yang harus diambil pemerintah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," tuturnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram @kemnaker pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Ia pun menuturkan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 telah melalui kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dasarnya adalah kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/ buruh termasuk dalam konteks membayar upah.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," imbuhnya.

Di samping itu, menurutnya, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan."

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x