PORTAL PROBOLINGGO - Upah Minimum Provinsi (UMP) dari tahun 2019 hingga tahun 2020 mengalami kenaikan hingga lebih dari dua ratus ribuan.
Meninjau dari surat edaran yang telah diterbitkan oleh Menaker yaitu Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut terkait ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, maka gaji para buruh tetap diangka yang sama dengan tahun 2020.
Baca Juga: Download Logo Hari Sumpah Pemuda Tahun 2020 Disini, dari Format JPG hingga PNG
Baca Juga: Isi Naskah Sumpah Pemuda dan 15 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020
Berikut daftar UMP dari tahun 2019 hingga tahun 2020 yang mengalami kenaikan hingga lebih dari Rp200.000.
Daftar ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
SE tersebut berbicara tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang Dapat Dijadikan Tugas Sekolah
Artikel Rekomendasi