Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran di Masa Pandemi

30 Oktober 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, angin segar datang dari BPJS Kesehatan yang dikabarkan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Hal itu disampaikan melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Keringanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, mengungkapkan bahwa keringanan pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.

Karena itulah kemudian BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujarnya seperti dikuti PORTAL PROBOLINGGO dari RRI.

Besty juga menjelaskan bahwa Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, namun sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Baca Juga: Buntut Polemik Kartun Nabi Muhammad, Media Perancis Serang Erdogan

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," kata Besty.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," pungkasnya.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan CPNS tahun 2019, Simak Alur Pemberkasannya

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri melalui 3 akternatif, yaitu:

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Melalui care center di 1500 400.

3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler