Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Sini!

6 November 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji. // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL PROBOLINGGO - Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta untuk 15,7 juta pekerja.

Presiden Jokowi berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19, serta dapat menggeliatkan perekonomian nasional. "Diharapkan setelah BSU diberikan kepada pekerja, konsumsi rumah tangga naik," katanya.

Menurut Menaker Ida, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

Baca Juga: Setelah Jakarta Menang Penghargaan, Anies Baswedan Bersepeda Bareng Dubes Negara Eropa

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-. Subsidi ini dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp 1.200.000,-

Apabila ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada bulan November ini, pastikan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari situs kemnaker, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Mendagri Lakukan Perekaman KTP el, Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: 10 Kata-Kata Bijak dari Para Pahlawan Indonesia, Mulai Soekarno hingga Bung Tomo

4.Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Indonesia Resesi, DPR Dukung Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi

Para pekerja bisa mengecek apakah dapat bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melalui link yang sudah disiapkan oleh Kemnaker:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler