Menyambut Hari Disabilitas, Penyandang Disabilitas Akan Peroleh Layanan Pendidikan yang Setara

10 November 2020, 09:00 WIB
Acara lokakarya./setkab.go.id /setkab.go.id/

PORTAL PROBOLINGGO - Hari Disabilitas Internasional bertema “Membangun Karakter Anak Disabilitas melalui Pendidikan Inklusif”, digelar pada hari Senin, 9 November 2020 di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam acara tersebut, Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia menyampaikan bahwa pemerintah telah menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Penjaminan hak bagi penyandang disabilitas akan diberikan untuk segala aspek kehidupan, termasuk hak untuk memperoleh layanan pendidikan.

Baca Juga: Para Jama'ah Padati Bandara Soekarno-Hatta Menyambut Kedatangan Habib Rizieq

Hal tersebut disampaikan oleh Angkie Yudistia saat dirinya menjadi pembicara kunci pada Acara Lokakarya.

Acara lokakarya menghadirkan pembicara antara lain Erbe Sentanu (Founder Katahati Institute), Subari (Pendiri SLB YPCM Boyolali), Fransiska Rina Wigati (Kepala Sekolah Hellen Keller Yogyakarta), dan Sri Rejeki Ekasasi (Ketua Perkumpulan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome/POTADS Yogyakarta).

Dalam acara tersebut juga turut hadir Ketua Dharma Wanita Persatuan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Endah Pujiati serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Faried Utomo.

Baca Juga: Resesi di Tengah Pandemi, Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Sudah Berada di Jalur yang Tepat

Angkie mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lainnya.

"Salah satu hak penyandang disabilitas adalah hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus," ujar Angkie.

"Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik", tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini 10 November 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Sinetron Dari Jendela SMP

Angkie juga mengajak lembaga penyelenggara pendidikan untuk melakukan modifikasi dan penyesuaian layanan yang tepat sesuai kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Hal tersebut dilakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik dan adil.

“Dalam mendukung penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas,” ujar Angkie.

Angkie menyampaikan menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, 15 persen dari populasi dunia atau lebih dari 1 milyar orang adalah penyandang disabilitas.

Baca Juga: Profil Anya Geraldine Beserta Fakta Menarik Lainnya

Dari 1 milyar penyandang disabilitas tersebut, sebanyak 450 juta hidup dengan kondisi mental yang tidak sehat. Tidak sedikit dari penyandang disabilitas diperlakukan tidak adil oleh masyarakat lain seperti diskriminasi, dan penolakan.

"Saya mengajak organisasi masyarakat sipil, institusi akademik, dan sektor swasta agar menjalin kemitraan dengan organisasi disabilitas dalam merencanakan kegiatan dan aksi nyata yang manfaatnya ke depan dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas", ujar Angkie.

Sementara itu, Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam yang juga turun menjadi pembicara di lokakarya ini, mengungkapkan Pemerintah Provinsi DIY telah mengeluarkan peraturan mengenai pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

Baca Juga: Sinopsis Last Hero in China, Kisah Kung Fu ala Jet Li dalam Balutan Komedil, Malam Ini di Trans TV

"Tahun 2012, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 yang secara khusus mengatur pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," ungkap Raden Ayu.

"Melalui Perda ini dijamin bahwa setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat", tambahnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler