PORTAL PROBOLINGGO - Permasalahan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum juga selesai meskipun telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadikan UU Ciptaker ini tidak dijalankan. Presiden beserta jajarannya telah mempersiapkan peraturan untuk melaksanakan UU Ciptaker.
pihak Pemerintah menyampaikan bahwa Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk angkat bicara.
Baca Juga: Siapkan Lokasi Pengungsi Merapi, Kepala Desa Ngrajek Gunakan Rumah Pribadinya
Ruang tersebut ditujukan kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan pada hari Minggu, 8 November 2020 kemarin, bahwa pemberian ruang untuk masyarakat sesuai dengan arahan Presiden RI.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Siapkan Lokasi Pengungsi Merapi, Kepala Desa Ngrajek Gunakan Rumah Pribadinya
Pemerintah telah menyelesaikan rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Artikel Rekomendasi