PORTAL PROBOLINGGO – Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang mengeluarkan surat rekomendasi nomor : 556/604/19/2020 agar melakukan penghentian sementara aktivitas wisata di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi, termasuk jalur pendakian ke Gunung Merapi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Nanda Cahyadi Pribadi, mengungkapkan bahwa, hal ini dilakukan demi mengantisipasi meningkatnya status Gunung merapi dari waspada level II, menjadi siaga level III.
"Penutupan sementara ini didasarkan surat dari Plt Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, sejak tanggal 7 November 2020. Selanjutnya, penutupan akan dicabut setelah adanya penurunan status aktivitas Gunung Merapi atau arahan dari pihak berwenang," ungkapnya seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkab Magelang.
Baca Juga: Puisi untuk Mengenang Jasa Para Pahlawan dari Penyair Indonesia
Beberapa daerah destinasi wisata tersebut berada di tiga kecamatan. Terdiri dari Kecamatan Srumbung, Sawangan, dan Dukun.
Destinasi wisata yang berada di Kecamatan Srumbung diantaranya, kawasan wisata jurang jero, agrowisata Salak Nglumut, Desa Wisata Ngargosoko, dan wisata pendakian Gunung Merapi.
Berikutnya untuk destinasi wisata yang berada di Kecamatan Dukun terdiri dari, Candi Asu, pos pengamatan gunung merapi di Babadan, Jembatan Gantung Jokowi, Jembatan Polkadot, dan Desa Wisata Sumber.
Baca Juga: Manchester City dan Liverpool Berakhir Imbang, Pep Guardiola: Pertandingan Ini Tidak Mudah
Kemudian untuk destinasi wisata di Kecamatan Sawangan diantaranya, Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Grojokan Kapuhan, dan Desa Wisata Ketep.
Nanda juga menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, pihak pengelola destinasi wisata wajib mengupdate informasi mengenai peningkatan status aktivitas Gunung Merapi.
Artikel Rekomendasi