Anggota DPR Minta OJK Mediasi Winda Lunardi dan Maybank Atas Kasus Hilangnya Dana 22 Miliar Rupiah

13 November 2020, 15:27 WIB
Anggota Baleg DPR Anis Byarwati minta OJK turun tangan atas kasus hilangnya dana Winda Lunardi. /DPR/Andri/Man

PORTAL PROBOLINGGO - Kasus hilangnya dana milik atlet E-sport Winda Lunardi sebesar Rp22 miliar yang melibatkan Maybank turut menarik perhatian Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.

Anis menyebutkan dalam kasus ini dapat menimbulkan prasangka buruk dan dapat membuat kepercayaan masyarakat pada bank menjadi menurun.

Ia menambahkan, kasus pun dapat membuat masyarakat merasa tidak aman untuk menyimpan uang di bank.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Ada Kejanggalan dalam Kasus Maybank atas Raibnya Uang Rp22 Miliar

Selain itu menurut Anis, kasus yang terjadi ini menunjukkan bagaimana lemahnya pengawasan yang dilakukan pada bank. Terutama pengawasan internal.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya sistem pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri,” ujar Anis seperti dilansir dari laman resmi DPR.

Anis kemudian menjelaskan melalui kasus ini juga dapat terlihat bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum maksimal dalam mengawasi sektor perbankan.

Baca Juga: Viral! Perusahaan Korea Selatan Bakar Lahan di Papua dengan Luas Sebesar Seoul, Netizen: Apes Kali

Ia menuturkan seharusnya OJK bisa segera turun tangan untuk mengatasi kasus ini. Apalagi nasabah, kata Anis, menurut Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen memiliki hak untuk mendapat penyelesaian kasus yang dialami secara adil.

“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin undang-undang ini terpenuhi,” jelas Anis.

“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan,” sambungnya.

Baca Juga: AFC Resmi Rilis Jadwal Piala Asia U-19, Ini Bocoran Tanggalnya

Mediasi ini menurut Anis penting untuk dilakukan agar kasus yang dialami Winda bisa selesai dengan tuntas dan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Karena menurutnya harus ada tanggung jawab dari seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini.

“Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Winda ingin melakukan penarikan sejumlah dana. Namun penarikan itu tidak bisa dilakukan karena ternyata saldo yang ada di tabungannya hanya Rp600.000.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Dimulai Desember, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Berkaca Pada Brasil

Padahal, menurut pengakuan Winda, ia tidak pernah menarik dana itu sebelumnya. Kasus ini kemudian terus berkembang, hingga akhirnya polisi menetapkan seorang tersangka.

Tersangka itu merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Ia dituding menyalahgunakan wewenangnya dengan memainkan saham BNII di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler