Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Idham menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota kepolisian yang melanggar larangan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Singgung Masalah Ekonomi dan Lingkungan di KTT G20, Ini Komitmen Sang Presiden
“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Idham dalam telegram tersebut.
Seperti diketahui, penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Dalam Pilkada serentak tahun ini akan dilangsungkan oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.***
Artikel Rekomendasi