Tidak hanya itu, bagi yang ingin bepergian dengan kereta api harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes Rapid/PCR.
Calon penumpang dapat membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bila di daerahnya tidak terdapat fasilitas tes Rapid/PCR.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Masih Mengkhawatirkan, Balai Pengamatan Minta Masyarakat Tenang
Joni menuturkan, calon penumpang pun dapat melakukan tes rapid di 31 stasiun KAI. Besaran biaya untuk tes rapid yang dikenakan KAI yaitu sebesar Rp85.000.
Adapun ke-31 stasiun itu antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Jombang, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau.
“Jika dilakukan di Stasiun, masyarakat diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan,” pungkas Joni.***
Artikel Rekomendasi