Pembukaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Guru Honorer, Formasi Satu Juta

- 24 November 2020, 16:00 WIB
Pengumuman seleksi PPPK 2021 akan disampaikan Wapres Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri siang ini, Senin 23 November 2020 di kanal Youtuber Kemendikbud RI.
Pengumuman seleksi PPPK 2021 akan disampaikan Wapres Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri siang ini, Senin 23 November 2020 di kanal Youtuber Kemendikbud RI. /Jurnal Garut./Tangkapan layar Youtube Kemendikbud RI

Menurut Wapres, SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Oleh karena itu, Wapres mengatakan bahwa diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Jawa Barat, Lengkap dengan Liriknya

Saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," ujar Ma'ruf.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Indonesia Resmi Menjadi Tuan Rumah KTT G20 Tahun 2022

Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

"Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," ujarnya.

Wapres mengatakan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x