Pembukaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Guru Honorer, Formasi Satu Juta

- 24 November 2020, 16:00 WIB
Pengumuman seleksi PPPK 2021 akan disampaikan Wapres Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri siang ini, Senin 23 November 2020 di kanal Youtuber Kemendikbud RI.
Pengumuman seleksi PPPK 2021 akan disampaikan Wapres Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri siang ini, Senin 23 November 2020 di kanal Youtuber Kemendikbud RI. /Jurnal Garut./Tangkapan layar Youtube Kemendikbud RI

PORTAL PROBOLINGGO - Kabar baik untuk pada guru honorer di tahun 2021 mendatang, pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah juga telah menetapkan jumlah formasi yang dibuka yaitu sebanyak satu juta guru.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Memories dan Terjemahannya, Lagu Sedih Tentang Kenangan yang Dikemas Seolah Ceria

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan dalam sebuah acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada hari Senin, 23 November 2020, di Jakarta.

"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," ujar Wapres.

Dalam acara pengumuman tersebut, hadir juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta 24 november 2020, Waspada Potensi Hujan Lebat

Pemerintah menegaskan bahwa pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

Menurut Wapres, SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Oleh karena itu, Wapres mengatakan bahwa diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Jawa Barat, Lengkap dengan Liriknya

Saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," ujar Ma'ruf.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Indonesia Resmi Menjadi Tuan Rumah KTT G20 Tahun 2022

Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

"Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," ujarnya.

Wapres mengatakan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv One Hari Ini Selasa 24 November 2020, Jangan Lewatkan Bang Karni di ILC

Wapres juga berharap kepada para calon guru, agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin. Hal tersebut agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam hal penyeleksian, semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

"Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi," ujar Wapres.

Baca Juga: Jokowi Memberi Arahan Pengurangan Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Kepada Menko PMK

Wapres juga berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.

"Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh," ujar Wapres.***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x