Polemik Perjanjian Kerja Sama Kartu Prakerja Temui Titik Terang, ICW Menangi Kemenko Perekonomian

- 25 November 2020, 18:17 WIB
Mengalami Hambatan? Gagal Unggah KTP Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek di www.Prakerja.go.id.
Mengalami Hambatan? Gagal Unggah KTP Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek di www.Prakerja.go.id. /Instagram/@prakerja.go.id./


PORTAL PROBOLINGGO - Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja memenangkan putusan sengketa informasi soal polemik Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Prakerja, pada Selasa 24 November 2020.

Sengketa tersebut mengharuskan ICW berhadapan dengan pemegang kebijakan program, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Hal itu berkaitan dengan dokumen PKS Prakerja dalam urusan manajemen pelaksana digital program Prakerja.
Putusan hasil dari sengketa informasi tersebut berdasarkan sidang keenam yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 23 November 2020.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari rilis pers ICW di dalam laman resminya, agenda sidang adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW tuntut.

Tuntutan yang sudah lebih dari enam bulan lalu tersebut ICW layangkan kepada pihak Kemenko Perekonomian.

Di dalamnya terdapat 3 informasi yang diminta oleh ICW, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Link Live Streaming BLACKPINK di Tokopedia WIB, Saksikan di SCTV, NET TV, Indosiar, dan YouTube

1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana bersama delapan Platform Digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa,

Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;

2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan

Baca Juga: Skotlandia Jadi Negara Pertama yang Sejajarkan Pembalut dan Tisu Toilet, Ini Kata Sang Pencetus

3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.

Adapun hasil putusan dari persidangan keenam itu Majelis Komisioner KIP yang dipimpin Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner memutuskan empat poin di dalam putusan perkara ICW kontra Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: PSBB Masa Transisi Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Anjurkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

1. Membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Pada persidangan keempat tanggal 19 Oktober 2020 lalu, pihak Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan.

Namun, pengecualian tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa didahului dengan uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat 4 UU KIP.

Baca Juga: Penutupan Stupa Candi Borobudur, Ciptakan Beragam Warna Pada Dinding Candi

2. Permintaan informasi ICW yang tercantum dalam poin pertama yakni dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.

3. Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program.

4. Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.

Baca Juga: Resmikan Serat Kartini, Ganjar Berharap Lahir Perempuan Yang Berani Dan Inisiatif

Atas hasil putusan tersebut, Pihak ICW mengapresiasi perihal yang telah disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP karena berpegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi publik.

Lantas hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berada di lingkungan Kemenko Perekonomian memiliki masalah, khususnya terkait dengan klasifikasi informasi.

Berkenaan dengan permasalahan informasi tersebut, ICW mendesak pihak Kemenko Perekonomian untuk penuhi 3 hal ini, yaitu:

Baca Juga: Hubungan Kalina dan Vicky Menjadi Sorotan, Azka Corbuzier Tulis Pesan yang Membuat Netizen Terenyuh

1. Kemenko Perekonomian segera menjalankan putusan sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP;

2. Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi;

3. Kemenko Perekonomian harus segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ICW


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini