PORTAL PROBOLINGGO - Polemik mengenai penurun baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman rupanya masih terus berlanjut.
Kali ini Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut memberikan komentar terkait penurun baliho HRS. Ia menegaskan, baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Argo dalam siaran persnya, Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Keren! Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Penghargaan, Ini Dia Bidangnya
Argo kemudian menuturkan, Polri mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya. Menurutnya, baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak HRS mengandung unsur provokasi.
“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” kata Argo.
“Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi,” pungkasnya.
Baca Juga: BPBD DIY Tengah Pantau Gunung Merapi dari Udara, Ditemukan Banyak Longsoran Baru
Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.
Artikel Rekomendasi