Resmi! Pilkada 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 13:09 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Kris

 

PORTAL PROBOLINGGO – Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Pertimbangan penetapan hari libur nasional ini salah satunya untuk memberikan kesempatan besar bagi warga negara Indonesia dengan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News, penetapan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga: Jelang Chelsea vs Tottenham, Jose Mourinho Cibir Frank Lampard: Sekarang Tidak Ada Tekanan Besar

Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada hari Jumat, 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga: Direktur RS Ummi Bogor Akui Habib Rizieq Shihab Masih Belum Lakukan Tes Swab

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Dubes RI untuk Inggris dan Irlandia Promosikan Kawasan Rebana Metropolitan

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x