Resmi! Pilkada 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 13:09 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Kris

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini