Ada Perubahan Waktu JPH, Kemenag Beri Penjelasan tentang Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja

- 1 Desember 2020, 07:12 WIB
Kemenag jelaskan terkait perubahan jaminan produk halal.
Kemenag jelaskan terkait perubahan jaminan produk halal. /

PORTAL PROBOLINGGO - Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah. Didalamnya, terdapat sejumlah pasal yang terkait tugas dan fungsi Kementerian Agama, salah satunya berkenaan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Dijelaskan oleh Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, saat menjadi narasumber Konsultasi Publik dan Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Keagamaan dan Jaminan Produk Halal.

Pada kegiatan tersebut dibahas oleh Kemenag terkait jaminan produk halal. Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Surabaya, pada hari Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Desember 2020, Ada Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

"Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia," ujar Muhammad Lutfi.

Lutfi mengatakan, terdapat 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat penambahan 2 pasal baru.

Kedua perubahan tersebut meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Proses Bisnis Sertifikasi Halal, Kerja Sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal, Penyedia Halal, Peran Serta Masyarakat, Sertifikat Halal, Label Halal, Self Declare, dan Sanksi Administratif.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 1 Desember 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Sinetron Dari Jendela SMP

Dijelaskan oleh Lutfi, ia juga memberikan contoh, berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x