Ada Perubahan Waktu JPH, Kemenag Beri Penjelasan tentang Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja

- 1 Desember 2020, 07:12 WIB
Kemenag jelaskan terkait perubahan jaminan produk halal.
Kemenag jelaskan terkait perubahan jaminan produk halal. /

Baca Juga: Top 10 Rating TV Terbaik 30 November 2020, Sulit Dikalahkan ! RCTI Duduki 3 Posisi Utama

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam JPH. Kerja sama tersebut yaitu meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk halal.

Kerja sama juga dapat dilakukan dalam fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah, pembentukan kawasan industri halal.

Sementara itu, terkait kerja sama BPJPH dengan Kementerian Perdagangan, dapat dilakukan dalam pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, fasilitasi penerapan JPH bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, perluasan akses pasar bagi produk halal, dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini