PORTAL PROBOLINGGO - Menjelang hari libur panjag, Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.
Ketetapan yang telah diputuskan oleh Pemerintah tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta.
Adapun hari libur yang telah ditetapkan terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas Hari Ini Rabu 2 Desember 2020 di Pegadaian, Antam Rp 1.911.000 per 2 Gram
Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.
Terkait kesepakatan libur panjang tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 2 Desember 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Sinetron Dari Jendela SMP
Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).
Artikel Rekomendasi