Iyut Bing Slamet Diciduk Usai Kedapatan Memakai Narkoba, Begini Barang Buktinya

- 4 Desember 2020, 20:45 WIB
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Iyut Bing Slamet, di kediamannya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Desember 2020.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Iyut Bing Slamet, di kediamannya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Desember 2020. /ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan/

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani membenarkan penangkapan IBS dilakukan di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Iya benar IBS ditangkap di kediamannya wilayah Johar Baru," ujar Kompol Wadi.

Baca Juga: Habib Rizieq Diancam Oknum Polisi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku

Penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan IBS yang diduga mantan artis cilik untuk menentukan status tersangka atau tidak.

"Penetapan tersangka belum, kita lakukan pemeriksaan dulu," kata Kompol Wadi dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Antara pada Jumat 4 Desember 2020.

Polisi akan mendalami sejauh mana keterlibatan IBS menggunakan narkoba dan memeriksa beberapa materi lainnya.

Baca Juga: PT Steel Pipe Industry Indonesia Tbk Membuka Lowongan Untuk 1 Posisi, Simak Persyaratannya

"Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, itu nanti jadi satu materi pemeriksaan," kata Kompol Wadi.

Penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan IBS yang diduga mantan artis cilik untuk menentukan status tersangka atau tidak.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap narkoba diduga sabu serta satu bungkus sisa pakai narkoba jenis sabu.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini