Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Inilah Ragam Manfaat Jahe Merah Untuk Tubuh, Nomor 6 Jarang Diketahui
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adalah MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW adalah pejabat yang ditunjuk oleh Juliari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga menerima suap dari AIM dan HS yang merupakan tersangka pemberi suap.(Rudi Kurniawan/Portal Surabaya)***
Artikel Rekomendasi