Kasus Pengadangan Penyidik Polda Metro Jaya di Kediaman Habib Rizieq Berlanjut, Polisi Ancam Pidana

- 7 Desember 2020, 07:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Humas Polri

PORTAL PROBOLINGGO—Peristiwa pengadangan penyidik Polda Metro Jaya di Kediaman Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu tampaknya masih akan terus bergulir.

Saat ini pihak kepolisian mengaku sedang mendalami kasus tersebut dan mencoba melihat apakah ada unsur pidana atau tidak.

Hak ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Sebut Ada Kedzaliman, Amien Rais Nyatakan Siap Gabungkan Kekuatan dengan Habib Rizieq

Menurutnya perisitiwa pengadangan itu menurut Yusri disangkakan dengan Pasal 216 KUHP. Sebab penyidik Polda Metro Jaya sedang menjalankan tugas dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu,” ujar Yusri seperti dilansir dari PMJ News.

Diketahui Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Baca Juga: Sambil Terisak Menahan Tangis, Gus Mus Sampaikan Permohonan Ini Pada Habib dan Tokoh Agama Indonesia

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis turut memberikan reaksi terhadap aksi pengadangan yang dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini