PORTAL PROBOLINGGO—Mencuatnya kasus dugaan suap program bantuan sosial sembako Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membuat spekulasi hukuman mati untuk koruptor kembali mencuat.
Spekulasi ini bermula dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan pihaknya akan mendalami apakah Juliari dapat disangkakan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 atau tidak.
Diketahui pasal tersebut intinya berbuni, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada keadaan tertentu, seperti ketika terjadi bencana alam nasional atau negara sedang krisis ekonomi, maka pelaku dapat dikenai hukuman mati.
Baca Juga: Singgung Revolusi Akhlak, Neno Warisman Minta Kapolda Lakukan Ini Kepada Habib Rizieq Shihab
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie turut memberikan tanggapannya terkait dengan wacana hukuman mati tersebut.
Menurut Marzuki, sebaiknya koruptor jangan diberikan hukuman mati. Ia memberikan saran kepada Presiden Jokowi dan KPK untuk memberikan hukuman lain kepada koruptor.
“Bapak Presiden @jokowi @KPK_RI Para pelaku korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar ada efek jera,” kata Marzuki di Twitter ketika menanggapi pemberitaan hukuman mati untuk Juliari Batubara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Hal ini seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berita Pikiran Rakyat Bekasi berjudul “Bukan Dihukum Mati, Marzuki Alie Minta Jokowi dan KPK Membuat Miskin Koruptor: Agar Ada Efek Jera” yang mengutip akun Twitter @marzukialie_MA.
Artikel Rekomendasi