PORTAL PROBOLINGGO - Pilkada serentak 2020 semakin dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan bahwa telah menemukan 37 kasus dugaan pelanggaran politik uang selama tahapan Pilkada 2020. Temuan itu tersebar di 26 kabupaten/kota.
"Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota," ungkap Anggota Bawaslu Muhammad Afifudin, pada hari Sabtu, 5 Desember 2020 sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.
Meski begitu, Afif tidak merinci di mana temuan politik uang itu dicurigai. Menurut dia, dengan temuan ini, pihaknya akan menggelar patroli Pengawasan Antipolitik Uang jelang pencoblosan 9 Desember mendatang.
Baca Juga: Pengacara Pribadinya Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Reaksi Donald Trump
Menurut Afif, Patroli Pengawasan Antipolitik Uang tersebut rencananya akan digelar selama masa tenang, yaitu dalam rentang waktu 6-8 Desember 2020 mendatang.
Selain dugaan politik uang, Afif mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran lain. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dengan metode daring.
Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaan pelanggaran tersebut berupa materi kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos Covid 19, Gus Dur Jauh-Jauh Hari Telah Ingatkan Hal Ini
Afif juga menuturkan bahwa Bawaslu masih mendapati pemasangan APK baru. Setidaknya pemasangan APK baru dilakukan di 200 kabupaten kota. Di sisi lain, Bawaslu menertibkan 247.732 selama 70 hari kampanye ketujuh.
Selama masa kampanye, Afif juga mengatakan terjadi kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.
Artikel Rekomendasi