Pilkada Serentak 2020 : Pasien Positif Covid-19 Bisa Diwakilkan, Begini Penjelasan KPU

- 8 Desember 2020, 06:25 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman.
Ketua KPU, Arief Budiman. //Instagram.com/@kpu_ri

 

PORTAL PROBOLINGGO – Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, menjadi dilema bagi berbagai pihak.

Pasalnya, pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Sehingga hal tersebut membuat banyak pihak yang khawatir akan munculnya kluster baru penyebaran Covid-19.

Hal itu ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menerangkan bahwa setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020, bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2020, PT Yakult Indonesia Persada Buka 3 Posisi Bagi Lulusan SMA dan D3

Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19.

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU, Arief Budiman sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Menurut Arief, hal yang paling penting adalah orang yang mewakili hak pilih tersebut, harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Baca Juga: Lirik Lagu Last Piece GOT 7 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x