Kasus Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek, Jazilul Fawaid Minta Polisi Usut Asal Usul Senpi

- 8 Desember 2020, 20:16 WIB
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid .
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid . // PMJ News / Dok DPR /

 

PORTAL PROBOLINGGO – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kepolisian melakukan tindakan tegas secara terukur dengan menembak kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek, pada hari Senin, 7 Desember 2020.

Menurut salah satu anggota kepolisian, hal tersebut dilakukan karena kelompok penyerang membawa senjata api serta senjata tajam, sehingga pihak kepolisian akhirnya melakukan tindakan.

Sedikitnya, 6 orang (pelaku) tewas ditembak. Namun, akibat peristiwa itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran telah memberikan klarifikasi kepada media di Mapolda Metro Jaya, pada hari Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM dengan NIK KTP Tak Ada di Link, Lakukan Cara Ini

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menegaskan, seseorang atau organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh mempunyai senjata api (senpi) tanpa izin yang berwenang.

Oleh karena itu, Ia meminta polisi mengusut asal usul senpi milik laskar FPI yang ditemukan usai aksi bentrok anggota kepolisian dengan laskar FPI pada hari Senin, 7 Desember 2020 dini hari lalu.

"Kepemilikan senpi ada aturannya. Seseorang, apalagi ormas tidak boleh memiliki senjata api tanpa surat izin dari yang berwenang. Maka segera saja usut asal usul senjata tersebut," tegasnya, di Jakarta, pada hari Selasa, 8 Desember 2020. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Baca Juga: Lansia Berumur 90 Tahun Menjadi Orang Pertama di Dunia yang Mendapat Vaksin Covid 19

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah