Pilkada 2020, Ini 15 Prokes yang Harus Diketahui, Salah Satunya Bawa Alat Tulis Sendiri

- 8 Desember 2020, 18:55 WIB
24 daerah penyelenggara Pilkada 2020 bersstatus zona merah Covid-19.
24 daerah penyelenggara Pilkada 2020 bersstatus zona merah Covid-19. /ANTARA/Naufal Ammar

PORTAL PROBOLINGGO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 bertepatan pada hari Rabu.

Persiapan pun telah matang dilakukan untuk mensukseskan Pilkada 2020 ini.

Ada yang berbeda dengan Pilkada pada tahun 2020 ini, yaitu dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Membuat Tanaman Keladi Rendah, Rimbun, dan Daun Tak Mudah Layu

Karena perbedaan kondisi inilah, maka proses pelaksanaannya juga berbeda.

Demi menghindari penularan Covid-19, maka masyarakat yang turut menggunakan hak suaranya, diharuskan tertib dalam menajlankan protokol kesehatan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PR Bandung Raya dengan artikel berjudul Ingat Besok Pilkada Serentak 2020! Ini 15 Prosedur Kesehatan Pencoblosan yang Wajib Diketahui, pada Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menciptakan berbagai strategi yang menjadi langkah pencegahan penularan Covid-19 pada proses pencoblosan nanti.

Baca Juga: Gelar Pilkada Serentak Esok, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jabar Disiplin Protokol Kesehatan

Dari mulai penerapan protokol kesehatan yang dijaga ketat di setiap tempat pemungutan suara (TPS) hingga petugas yang dilengkapi APD lengkap dalam mendampingi proses pencoblosan, masyarakat diharapkan dapat menentukan pilihan dalam Pilkada 2020 dengan tenang.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x