Penting! Perhatikan 7 Hal Ini Saat Datang Ke TPS di Tengah Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /Ilustrasi/Grafis PMJNEWS

 

PORTAL PROBOLINGGO – Pilkada serentak 2020, akan digelar pada hari ini, 9 Desember 2020. Pesta Demokrasi tersebut akan digelar di 9 Provinsi, yang terdiri dari, 37 Kota, 224 Kabupaten, dan 270 Daerah.

Ditengah masa pandemi covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara hari ini, guna mencegah timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polemik Penembakan Laskar FPI, Mantan Ketua MK: Apa yang Sebenarnya Terjadi

KPU juga telah menyiapkan satu bilik khusus, yang akan diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celsius.

Protokol kesehatan ketat, dan beberapa inovasi di TPS, yang akan dijalankan oleh KPU. Hal tersebut bertujuan guna menjaga kesehatan pemilih.

Namun, masyarakat harus mengetahui tata cara pencoblosan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bawah Laut Terbaik di Indonesia, Pecinta Snorkeling Wajib Tahu

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News, berikut 7 hal yang perlu diperhatikan saat datang ke TPS :

1. Saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, 9 Desember 2020, Jangan Lewatkan Putri Untuk Pangeran dan Ikatan Cinta

3. Mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Berkat KemurahanMu’ yang Dapat Dinyanyikan Pada Perayaan Natal Bersama Keluarga

6.Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.

7. KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Hal itu bertujuan guna mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini