Kemnaker Sampaikan Kabar Buruk, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada yang Dihapus

- 10 Desember 2020, 16:05 WIB
Kabar buruk terkait BPJS Ketenagakerjaan
Kabar buruk terkait BPJS Ketenagakerjaan //Pixabay/mrganso

Berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.
5. Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, pastikan nama Anda telah terdaftar. Berikut link untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! BTS Dikonfirmasi Akan Tampil di iHeartRadio Jingle Ball 2020

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Fix Indonesia


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini