Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Wakil Ketua MUI Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Tegakkan Hukum

- 11 Desember 2020, 06:55 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. /MUI

PORTAL PROBOLINGGO—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara mengenai ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Pria yang akrab disapa Buya Anwar ini menuturkan, dalam penetapan tersangka Habib Rizieq, hukum seharusnya dapat menjadi pendidik bukan pembidik.

“Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik,” ungkap Buya Anwar, Kamis, 10 Desember 2020, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Setelah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Sri Mulyani Mengungkap Hal Ini

Dalam kesempatan ini, Buya Anwar menegaskan, penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia meminta, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serupa harus diproses sebagaimana penetapan tersangka Habib Rizieq. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, Buya Anwar khawatir akan timbul keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Kembali Senggol Habib Rizieq Shihab dan Beri Ultimatum

“Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka,” katanya.

Untuk menyikapi penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, ia meminta kepada masyarakat untuk tenang dan berpikir jernih.

“Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Aa Gym Berharap Ada Pihak Netral Terkait Polemik Penembakan Simpatisan Habib Rizieq atau Laskar FPI

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan setelah adanya kerumunan di Petamburan.

Kerumunan itu diketahui merupakan dampak dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW serta pesta pernikahan anak Habib Rizieq.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember 2020, Presiden Jokowi Peringati dengan Memberikan Pesan Ini

Kelima tersangka lainnya, yakni panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menangkap semua pelaku, termasuk Habib Rizieq.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” tegasnya.***

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini