Habib Rizieq Dicekal Pergi ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 11:20 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Tangkap layar YouTube.com/Front TV

PORTAL PROBOLINGGO—Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Hanib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan dalam pesta pernikahan Habib Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.

Diketahui, sejak kasus ini bergulir, Polda Metro Jaya telah memanggil Habib Rizieq sebanyak dua kali.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Imam Besar FPI itu pun mangkir pada dua pemanggilan tersebut. Pada pemanggilan pertama, pengacaranya mengatakan yang bersangkutan sedang kelelahan.

Namun, meski Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut, Polda Metro Jaya tetap melakukan gelar perkara.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berita Pikiran Rakyat berjudul “Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Habib Rizieq Dicekal Selama 20 Hari dan Tak Boleh ke Luar Negeri”, Habib Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Wakil Ketua MUI Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Tegakkan Hukum

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam sebuah jumpa pers pada Kamis, 10 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini