PORTAL PROBOLINGGO – Insiden yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, yang menewaskan 6 dari 10 orang anggota Laskar Pembela Islam (LPI) beberapa waktu lalu, merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Pasalnya, menurut salah satu anggota kepolisian, hal itu dilakukan karena 10 anggota LPI tersebut menyerang dengan membawa senjata api dan senjata tajam.
Namun, Insiden tersebut telah diklarifikasi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, kepada media di Mapolda Metro Jaya, pada hari Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Selain itu, saat ini Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menyebut pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Listyo mengungkapkan, Bareskrim Polri akan ditemani oleh pengawas internal dari Propam Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Joe Biden Menunjuk Susan Rice Sebagai Calon Penasihat Kebijakan Dalam Negeri AS
"Untuk menjaga profesionalisme penyidikan dilakukan scientific crime investigation yang dilibatkan pengawasan internal Propam," ungkapnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.
Artikel Rekomendasi