Daftar Kenaikan Tarif Cukai Rokok dari Kemenkeu, Berlaku Mulai Februari 2021

- 11 Desember 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Kalahkan Sri Mulyani dan Ratu Lizabeth II, Inilah Sosok Nicke Widyawati Jadi 100 Most Powerful Woman

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik, dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen,” ucapnya.

Ia menegaskan, kebijakan terkait tarif cukai rokok dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMNS preferensi merokok, khususnya usia 10 hingga 18 tahun, ditargetkan turun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Baca Juga: Setelah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Sri Mulyani Mengungkap Hal Ini

Tak hanya itu, kebijakan juga diberlakukan dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung, terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah